Media sosial atau biasa disebut Medsos biasanya sarana buat kita untuk berhubungan dengan jerabat atau orang yang kita sayangi yang berjauhan sehingga memudahkan kita untuk saling berkomunikasi satu sam lain...
tapi ada juga yang salah menggunakan Sosmed tersebut.. biasanya digunakan untuk mencaci maki atau berbuat hal hal yang tidak senono...
Mulai sekarang berpikirlah kalau sobat mau melakukan tindak kejahatan atau mencaci maki di Sosmed.. karna sudah keluar undang undang untuk menghukum para penjahat di sosmed.....
Jangan sampai sobat semua terkena hukuman tersebut...
untuk mengatasi masalah tersebut Untuk
itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor
SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8
Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang
mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Berfikir sebelum bertindak ya sobat......
0 Response to "Caci maki di medsos hukuman denda 500 jt dan Penjara!!!"
Posting Komentar