Senin, 02 November 2015
Apakah Pekerja informal bisa ikut program Jaminan Hari Tua??? jawabanya bisa.. tapi ada syaratnya....
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak masyarakat pekerja informal untuk menabung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Lembaga jaminan sosial pekerja kelolaan pemerintah ini menjamin kemudahan dan kenyamanan bagi peserta yang melakukan pendaftaran kepesertaan maupun klaim kepesertaan.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program menabung. Pekerja yang bekerja di sektor informal bisa ikut dalam program menabung tersebut, selain itu dua program lainnya seperti program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk program yang dapat diikuti oleh para pekerja informal.
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjamin pelayanan prima bagi kepesertaan sektor informal, mudah mendaftar kepesertaan dan mudah pelayanan klaim," Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono, Senin (2/11).
Menurutnya, pendaftaran kepesertaan sektor informal sangat mudah, bisa dilakukan secara mandiri maupun berkelompok melalui wadah atau paguyuban. Persyaratannya hanya datang ke kantor atau gerai BPJS Ketenagakerjaan, dengan membawa copy KTP, langsung dapat diproses, pembayarannya via bank pemerintah, yaitu Bank Mandiri, BRI dan BNI, kata Tri.
"Iuran kepesertaan sektor informal dapat disesuaikan dengan penghasilannya, sangat terjangkau dan menguntungkan bagi peserta," kata Tri.
Dia mengatakan, pemerintah tidak mengambil profit dari program ini. Semua benefit program dikembalikan kepada peserta, salah satunya adalah pengembangan saldo JHT yang selalu diatas bunga deposito dan dikembalikan kepada peserta.
"Program ini adalah program pemerintah yang memiliki misi kemanusiaan, tujuannya mulia, meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat derajat sosial masyarakat pekerja, semua pekerja disektor informal memiliki hak untuk mengikuti program ini," katanya.
Sebagai badan penyelenggara, lanjutnya, BPJS akan secara masif menyampaikan program kemanusiaan yang ada di empat kantor Cabang Perintis (KCP) tersebar di Kabupaten di wilayah provinsi DIY untuk dapat menyampaikan informasi dan memberikan kemudahan layanan.
Sumber: Merdeka.com
0 Response to "Apakah Pekerja informal bisa ikut program Jaminan Hari Tua??? jawabanya bisa.. tapi ada syaratnya...."
Posting Komentar